Other Stories

Ada Apa dengan Pajak Ekspor Jasa?

industry-2633878_1920
Foto: Pixabay

Sektor jasa merupakan salah satu sektor yang saat ini menjadi prioritas pemerintah Indonesia. Hal ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Strategis Kementerian Perdagangan. DDTC Fiscal Research (2018) dalam rekomendasi kebijakannya menyebutkan bahwa sektor jasa berperan penting dalam pembangunan Indonesia melalui peningkatan penyerapan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kapasitas dan kualitas tenaga kerja tersebut. Selain itu, sektor jasa (misalnya transportasi dan logistik) juga berperan sebagai pendukung (enabler) sektor lainnya. Manifestasi dari prioritas pemerintah terhadap sektor jasa di antaranya adalah upaya untuk mengembangkan sektor jasa sekaligus memperbaiki neraca perdagangan sektor jasa yang selama ini seringkali negatif. Dengan kata lain, pemerintah berikhtiar untuk meningkatkan kinerja ekspor jasa.

Adakah yang belum familier dengan ekspor jasa?

 

Jasa pun Bisa Diekspor

Sama halnya seperti komoditas barang, jasa pun merupakan produk yang dapat diekspor. Sebelum membahas lebih jauh mengenai ekspor sektor jasa, perlu dikenali bahwa produk jasa memiliki karakteristik yang khas. Berry and Parasuraman (2006) menyebutkan bahwa berbeda dengan barang yang merupakan suatu benda atau alat, jasa adalah perbuatan, pelaksanaan, dan usaha.

“A good is an object, a device, a thing; a service is a deed, a performance, an effort.” (Berry and Parasuraman, 2006)

 Beberapa karakteristik jasa dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

  • Intangibility

Produk jasa tidak dapat dilihat, dirasakan, dan disentuh sebagaimana pada produk barang.

  • Perishability

Produk jasa tidak dapat disimpan sebagaimana produk barang. Misalnya, jika satu kursi dalam suatu penerbangan kosong, maka jasa tersebut tidak bisa disimpan untuk penerbangan selanjutnya.

  • Service Capacity

Terdapat batasan tertentu dalam memberikan layanan kepada pelanggan atau klien pada satu waktu, tidak bisa menyimpan stok tertentu sebagaimana pada produk barang. Misalnya sebuah hotel yang memiliki seratus kamar. Maka dalam satu waktu tertentu, hotel tersebut tidak bisa melayani permintaan lebih dari jumlah kamar yang dimiliki.

  • Customer involvement

Terdapat keterlibatan aktif konsumen dalam kegiatan penyediaan produk jasa. Misalnya, jasa konsultasi bisnis, konsumen terlibat dalam berdiskusi dan menerima masukan dari konsultan.

Dari beberapa karakter khas di atas, dapat kita simpulkan bahwa proses produksi dan mobilitas produk jasa tidak sekonkret produk barang. Saya akan memberikan ilustrasi yang sangat sederhana di bawah ini.

Ilustrasi 1: Ekspor produk barang dari Indonesia ke Vietnam

Sebuah perusahaan di Indonesia mengekspor mobil ke Vietnam. Barang diproduksi atau dirakit di Indonesia kemudian dikirim ke Vietnam.

Ilustrasi 2: Ekspor produk jasa dari Indonesia ke Vietnam

Sebuah perusahaan konstruksi di Indonesia mendapatkan proyek dari perusahaan Vietnam. Pengerjaan jasa dilakukan di Vietnam.

Dari ilustrasi kasus kedua, muncul pertanyaan: di manakah kegiatan pengerjaan jasa tersebut dikenai pajak, di negara asal ataukah negara tujuan?

 

Pajak Sektor Jasa

Pada tahun 2017, sektor jasa tumbuh sebesar 5,68%. Tingkat pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional (5,07%) dan sektor utama lainnya, seperti Manufaktur (4,95%) dan pertanian (2,59%). Komponen sektor jasa dalam PDB Indonesia juga meningkat dalam beberapa tahun terakhir (dari 40,6% pada 2010 menjadi 43% pada tahun 2017). Meskipun demikian, masih ada peluang untuk meningkatkan kinerja sektor jasa, terutama dalam hal ekspor. Dibandingkan kinerja ekspor jasa beberapa negara ASEAN lain, Indonesia berada di urutan 7 dari 9 negara. Selama ini, salah satu faktor yang menjadi penghambat ialah terkait pengenaan pajak ekspor jasa.

Ada dua macam prinsip utama dalam pengenaan pajak ekspor (lintas-yuridiksi), yaitu: origin principle dan destination principle. Sebagaimana namanya, dengan prinsip origin principle, barang dan jasa akan dikenakan pajak di tempat barang dan jasa tersebut diproduksi. Sementara itu, berdasarkan destination principle, barang dan jasa akan dikenakan pajak di negara di mana barang dan jasa tersebut dikonsumsi. Dalam prinsip kedua ini, jika suatu produk diekspor, maka produk tersebut dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen di negara asal. Dengan kata lain, produk ekspor tidak dibebani PPN sama sekali.

Di Indonesia, ekspor jasa dikenai PPN 10% (kecuali ekspor jasa maklon, jasa
perawatan dan perbaikan barang bergerak, dan jasa konstruksi yang PPN-nya nol persen). Hal ini menyebabkan daya saing ekspor sektor jasa menjadi rendah dan selanjutnya membuat defisit neraca perdagangan sektor jasa Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Dalam sebuah paparan pada Dialog Publik yang diadakan di Jakarta pada Juli 2018 lalu, Mari Elka Pangestu selaku Penasihat Indonesia Services Dialogue (ISD) Council menunjukkan sebuah studi dari He & Findlay (2013) mengenai hubungan tingkat pembatasan (services trade restrictiveness) dengan ekspor jasa. Studi tersebut menunjukkan bahwa kedua faktor tersebut berkorelasi secara negatif. Tidak mengherankan jika rezim ekspor jasa yang restriktif menghambat pertumbuhan ekspor jasa itu sendiri.

 

Pertegas Aturan Perpajakan

Penerapan origin principle terlihat ‘menggoda’ karena bisa menghasilkan pendapatan pajak di negara asal. Namun, prinsip ini jelas dapat mendistorsi kompetisi dalam perdagangan internasional. Negara-negara bisa berlomba untuk menerapkan tarif serendah mungkin. Dengan demikian, barang dan jasa yang diproduksi di negara dengan tarif pajak lebih rendah akan menghasilkan harga produk yang lebih murah dan dapat lebih bersaing di pasar internasional.

Sebaliknya, destination principle sekilas terasa tidak terlalu menguntungkan negara asal dalam hal pendapatan pajak. Namun, prinsip ini memungkinkan kompetisi ekspor yang lebih adil karena produk ekspor jasa akan dikenai pajak sesuai dengan negara tujuannya. Misalnya, perusahaan Indonesia dan perusahaan Malaysia bersaing untuk mendapatkan sebuah proyek penyediaan jasa di Vietnam. Maka kedua perusahaan dari negara berbeda tersebut akan berkompetisi dengan tingkat pajak yang sama.

Secara garis besar, penerapan origin principle akan menyulitkan penentuan lokasi di mana “nilai” dari suatu jasa dihasilkan atau ditambahkan. Terlebih lagi, produk jasa memiliki karakteristik khas tak berwujud (intangible). Sebagian kecil alasan di atas menjadi justifikasi sekaligus alasan banyak negara yang menerapkan destination principle alih-alih origin principle, termasuk juga menjadi konsensus negara-negara Organisation  for Economic Co-operation and Development (OECD).

Screenshot (8)
Perbandingan Kebijakan PPN atas Ekspor JKP di
Indonesia dengan Negara Lainnya (Sumber: DDTC Fiscal Research)

Meskipun secara prinsip Indonesia menganut destination principle, namun belum ada aturan khusus yang menegaskan mengenai proksi dalam konteks jasa di Indonesia (DDTC Fiscal Research, 2018). Pemerintah perlu mempertegas hal tersebut guna mengoptimalkan peran sektor jasa dalam perekonomian dan memperbaiki neraca perdagangan Indonesia. Terlebih lagi, perbaikan neraca perdagangan amat diperlukan untuk memperbaiki kurs rupiah terhadap mata uang asing seperti saat ini. Sudah saatnya Indonesia tidak melulu bertumpu pada ekspor barang dan komoditas.

Jangan salah, peraturan ini tak hanya akan berdampak bagi perusahaan-perusahaan besar. Untuk anak-anak muda yang menggeluti start-up di sektor jasa, misalnya desain dan arsitektur, konsultasi, dan teknologi informasi, langkah konkret pemerintah dalam perpajakan ekspor jasa ini nantinya bisa menjadi pendorong untuk ekspansi ke pasar internasional. Dukung!

 

Referensi:

DDTC Fiscal Research , Juli 2018

Leonard L. Berry and A. Parasuraman,Listening to the Customer: The Concept of a Service-Quality Information System,’’ in Christopher H. Lovelock, Services Marketing, 6th ed. (Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall, 2006):182.

Baca juga:

https://nasional.kontan.co.id/news/kinerja-ekspor-jasa-kurang-optimal-terhambat-pajak

http://www.beritasatu.com/satu/501411-peningkatan-ekspor-jasa-bisa-pangkas-defisit-perdagangan.html

 

*Pos ini merupakan kerjasama dengan Indonesia Services Dialogue dalam mengangkat isu seputar sektor jasa.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s